KARAWANGPOST - Penegakan aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus digencarkan. Sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar terpaksa ditutup.
Dilaporkan PMJ News, tempat hiburan malam yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan ialah Kartika Karaoke dan Club Cikarang Barat. Jajaran kepolisian dari Polres Metro Bekasi yang melakukan penutupan.
Baca Juga: Memilukan, Sudah 10 Kali Terjadi Kecelakaan Pesawat di Indonesia selama 2004-2021
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menyebutkan kalau pnutupan tempat hiburan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Bekasi.
Hendra mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan diterapkannya PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Jangan Kelewat! Ini Tiga BLT yang Cair Mulai Januari, Bagi yang Belum Dapat Silakan Simak
Menurut dia, tempat hiburan malam sangat berpotensi membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
"Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi," ujarnya.***