Dinkes Sebut Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Telah Melampaui Titik Tertinggi

- 25 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi COVID-19
Ilustrasi COVID-19 /OrnaW/Pixabay

KARAWANGPOST - Pemda Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kembali status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sampai dengan 8 Febuari 2021.

Keputusan perpanjang PSBB transisi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Langkah ini diambil berdasarkan data yang laju pertumbuhan kasus aktif di Ibu Kota masih tinggi dalam dua pekan terakhir.

Baca Juga: Langgar Prokes PPKM Jawa-Bali, Ribuan Massa di Karawang Berkumpul Gelar Pengajian

Pada 11 Januari 2021, data kasus aktif mencapai 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.

Sedangkan per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 245.815 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengungkapkan jumlah kasus aktif yang mencapai 24.224 tersebut telah melampaui titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta.

 

Baca Juga: Kemensos Serahkan Bantuan 300 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Papua

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x