Jual Burung di Facebook Oknum ASN di Riau Masuk Penjara

- 25 Januari 2021, 15:58 WIB
Puluhan burung betet yang berhasil diamankan Polda Riua dari tangan oknum ASN
Puluhan burung betet yang berhasil diamankan Polda Riua dari tangan oknum ASN /Tribratanews/

KARAWANGPOST - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau berinisial AI harus masuk penjara karena jual burung di Facebook.

Oknum ASN ini ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena diduga menjual puluhan burung betet yang merupakan salah satu satwa dilindungi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualkan belikan satwa jenis burung betet secara online.

"Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda)," ungkap Andri.

Baca Juga: Baru Empat Menit Lepas Landas, Pesawat Ethiopian Airlines Penerbangan 409 Jatuh

Ia menjelaskan tim Ditreskrimsus melacak ada perdagangan burung betet di facebook atas nama Viet yang memposting memperjualkan belikan satwa dilindungi. Petugas kemudian memancing pelaku dengan berpura-pura transaksi.

Kombes Pol. Andri memaparkan, petugas melakukan transaksi di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet. Selanjutnya dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Tak Menggubris Teguran Warga, Pasangan Mesum di Halte Bus Akhirnya Dicokok

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung," ungkapnya.

Penyidik Polda Riau melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu.

Baca Juga: Makelar Tanah Tipu 43,7 Miliar, Berhasil Ditangkap Polda Jatim

"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jucnto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x