Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online Bertarif Dolar Amerika

- 5 April 2021, 22:54 WIB
Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online
Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online /Karawangpost/pixabay: pixel2013
 
KARAWANGPOST - Polresta Mataram berhasil mengungkap aksi prostitusi online dan menangkap seorang wanita yang diduga mucikari berinsial NM (27) di Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
 
"NM mendapat uang sebesar 400 dolar AS sebagai mucikari dan perempuan untuk melayani mendapatkan bayaran 500 dolar AS untuk satu hari," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, 5 April 2021. 
 
Kompol Kadek Adi menjelaskan, Mucikari NM ini memiliki tiga anak buah yang ditawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp3,5 juta untuk layanan short time hingga dibayar dolar AS oleh pelanggan untuk dibawa ke luar daerah. 
 
"Semua ditanggung pelanggan dan bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya" ujarnya.
 
 
Sebelumnya, Kasus ini terungkap sekitar pukul 01.30 Wita, Senin, 29 Maret 2021 dini hari. saat NM menyuruh anak buahnya berinisial NH (23) melayani pelanggan disalah satu hotel di Kota Mataram. 
 
"Petugas langsung melakukan olah TKP dn menemukan beberapa benda yang langsung diamankan seperti selimut dan alat kontrasepsi," ujarnya. 
 
 
Sementara itu, petugas melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi tempat tingal NM. dan berhasil menemukan bukti transaksi pembayaran yang diduga hasil dari prostitusi online tersebut. 
 
"Ini bukti transaksi pembayaran sama seperti yang petugas temukan di Hotel," ujarnya. 
 
 
Lebih lanjut Kadek Adi mejelaskan, NM memasang tarif Rp3,5 juta satu kali kencan dan dibagi pada anak buahnya dengan bayaran Rp1,9 juta. Dengan syarat setelah tiba di hotel akan di transfer Rp1 juta terlebuh dahulu.
 
"Kemudian, setelah selesai akan dikirim sisanya. Pelanggan mengirim uang ke NM nanti baru diberikan pada anak buahnya yang melayani pelanggan," jelasnya.
                
Dengan keterangan dari saksi dan bukti yang ditemukan petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan layanan prostitusi yang melanggar pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.*** 
 
 

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x