KARAWANGPOST - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi melaksanakan Sidang Isbat Nikah, pada hari Kamis, 8 April 2021.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dan dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kota Sukabumi, MUI, serta Baznas.
Wali Kota Sukabumi dalam sambutannya menandaskan bahwa Sidang isbat nikah dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum serta menguatkan jalinan rumah tangga bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat.
Baca Juga: Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Salurkan 173 Ton Benih Padi Bantu Petani
Baca Juga: Jadwal TV Sabtu 10 April 2021, Ada Ikatan Cinta di RCTI dan Kisah Viral di GTV
Baca Juga: Lawan Persebaya di Perempat Final Piala Menpora, Persib Siapkan Eksekutor Tendangan Penalti
Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk layanan Pemerintah Kota Sukabumi kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Amril Mawardi, menjelaskan bahwa kegiatan sidang isbat nikah diikuti oleh 45 pasangan. Adapun pelaksanaannya dibagi dalam dua sesi dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***