Selama Ramadhan, PNS Pemkab Purwakarta Harus Masuk Kerja Lebih Pagi

- 12 April 2021, 21:03 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. /KarawangPost/Diskominfo Purwakarta

KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan perubahan jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan.

Perubahan jam kerja itu bukan masuk lebih siang karena menjalankan ibadah puasa, tapi mereka harus masuk lebih pagi.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Ada Operasi Pasar Murah di Purwakarta

Selama bulan suci Ramadhan, ASN di Purwakarta harus masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Dengan begitu, selama bulan puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

Baca Juga: Menu Buka Puasa Sehat untuk Anak, Nomor 4 Terbaik

"Ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di bulan puasa ini. Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB, tapi selama Ramadhan ini, masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Dalam keterangan persnya, Bupati Purwakarta menyebutkan kalau perubahan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 061.2/1049/org, merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadhan.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x