Tiga Perusahaan di Purwakarta Didenda Rp20 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 14:53 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /KarawangPost/Diskominfo Purwakarta

KARAWANGPOST - Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Purwakarta masih terus dilakukan. Tidak hanya diterapkan di sejumlah tempat usaha seperti cafe dan warnet (warung internet), perusahaan industri juga tidak luput dari pengawasan petugas PPKM Darurat.

"Terpantau memang mobilitas masyarakat masih tinggi, khususnya di zona industri juga dilematis kan bingung juga ini. Kalau di daerah industri sudah disampaikan pak Kapolres dan juga pak Dandim memang industri diberlakukan khususnya di sektor esensial," kata Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta.

Baca Juga: Petugas Satpol PP Gowa Akhirnya Dipolisikan Terkait Kasus Pemukulan Wanita Hamil

Terdapat tiga perusahaan yang diketahui membandel atau tidak mematuhi aturan dalam PPKM Darurat. Tiga perusahaan itu mendapatkan tindakan tegas dari Pemkab Purwakarta.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Elegant Textile Industri, PT Indonesia Victory dan PT Pearl Metro Indonesia.

Tiga perusahaan itu dikenakan Pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 Huruf G Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Tubuh Marshanda Jadi Gemuk Diduga Akibat Konsumsi Obat Bipolar

Berdasarkan hasil putusan sidang, masing-masing perwakilan manajemen perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp20 juta rupiah berikut biaya perkara sebesar Rp5.000 rupiah.

Pemberian sanksi tegas ini sebagai contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat demi menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Purwakarta.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pemkab Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x