Bupati Purwakarta Tegaskan PPKM Level 4 Lebih Longgar, Tak Seketat PPKM Darurat

- 23 Juli 2021, 09:08 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Dok Diskominfo

KARAWANGPOST - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan kalau penerapan PPKM Level 4 di Purwakarta tidak akan seketat PPKM Darurat.

Menurut Anne bahwa dalam Inmendagri PPKM Level 4 terdapat beberapa kebijakan yang lebih longgar dari pada peraturan di PPKM Darurat.

Misalnya dalam Inmendagri Nomor 20 pada PPKM Level 4 para pelaku usaha diberikan jam tutup yang lebih panjang. Sebelumnya pukul 20.00 WIB harus sudah ditutup, kini waktu tutup sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Setelah Berhenti Satu Bulan, Kini Bulog Karawang Maksimalkan Penyerapan Gabah

"Kemudian sesuai dengan Inmendagri itu, bahwa untuk usaha warung kecil rumah makan itu bisa take away sampai jam 21. 00 WIB, penyekatan di Jalan Sudirman kita perpendek dari mulai jam 8 malam sampai jam 12 malam sudah kita kurangi 2 jam," ujar bupati yang biasa disapa Ambu Anne.

Meski demikian, Bupati Purwakarta tersebut menyampaikan permohonan maafnya jika selama PPKM membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Ia menyampaikan kalau PPKM Level 4 ini dalam praktiknya bisa lebih baik.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI: Penanganan COVID-19 Harus Transparan, Jangan Hanya Ganti Istilah

"Purwakarta tentunya akan menerapkan PPKM Level 4. Pemberlakuan ini tidak akan seketat seperti pada penerapan PPKM Darurat yang telah berakhir pada 20 Juli lalu," kata Ambu Anne.

Ia optimistis Purwakarta dapat melewati ini semua. Karena menurut data kasus COVID-19 di Purwakarta telah menunjukkan tren positif dengan menurunnya kasus positif COVID-19. Meski angka kematian masih terbilang cukup tinggi di daerahnya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA Megapolitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x