Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 25 Juni 2022

- 25 Juni 2022, 07:44 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Instagram @satlantascimahi

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bogor tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Sabtu 25 Juni Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Bogor, digelar di Plaza Jambu Dua.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Kalahkan PSS dengan Skor 5-2, PSIS Semarang Lolos ke Perempat Final dan Jadi Juara Grup

Dikutip dari Satlantas Polres Bogor, layanan SIM Keliling di wilayah Bogor pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Ronaldinho siap menghibur di penampilannya bersama RANS Nusantara FC

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x