Jadwal SIM Keliling Bekasi Selasa 5 Juli 2022

- 5 Juli 2022, 07:12 WIB
Sim Keliling
Sim Keliling /karawangpost/Instagram/@roedhy_sr

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 5 Juli 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi, digelar di Mega Bekasi Hypermall jalan Jenderal Ahmad Yani.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Depok, 4 Ustad dan 1 Santri Putra Naik Tahap Penyidikan

Dikutip dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Twitter dan Youtube Militer Inggiris diretas Promosikan Cryptocurrency

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x