Jadwal SIM Keliling di Bekasi Selasa 9 Agustus 2022

- 9 Agustus 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi - SIM Keliling..
Ilustrasi - SIM Keliling.. /Instagram/@padu_jepret/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 9 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Mega Bekasi Hypermall, jalan Jenderal Ahmad Yani.

Baca Juga: Jadwal Salat di Wilayah Bekasi, Selasa 9 Agustus 2022

Dikutip dari Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di Bekasi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Juara Piala AFF U16 2022, Simak Penjelasan Pelatih U16 Malaysia dan Australia

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x