Jadwal SIM Keliling di Cimahi, Selasa 9 Agustus 2022

- 9 Agustus 2022, 07:55 WIB
Sim Keliling
Sim Keliling /Instagram @satlantascimahi/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 9 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Cimahi dan KBB berlokasi di halaman Masjid Agung Lembang.

Baca Juga: Jadwal Salat Cimahi, Selasa 9 Agustus 2022

Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi dan KBB ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Lepas dari Real Madrid, Isco Resmi Bergabung ke Sevilla

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x