Jadwal SIM Keliling Cimahi Rabu 10 Agustus 2022

- 10 Agustus 2022, 07:00 WIB
Jadwal SIM Keliling.
Jadwal SIM Keliling. /karawangpost/Instagram@info_ciledug

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Rabu 10 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi berlokasi di Cimahi Mall.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Rabu 10 Agustus 2022: Ada Live Semifinal Piala AFF U16 Indonesia vs Myanmar

Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Berperan menjadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x