Jadwal SIM Keliling Cimahi Jumat 12 Agustus 2022

- 12 Agustus 2022, 07:00 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Instagram @satlantascimahi

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 12 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Kota Cimahi berlokasi di Gate Tol Padalarang Timur.

Baca Juga: Bolehkah Perempuan Berenang di Tempat Umum dan Campur dengan Lelaki? Simak Penjelasannya

Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Karawang Kota Pangkal Perjuangan, Peristiwa Rengasdengklok Tandai Kemerdekaan Republik Indonesia

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x