KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada pelayanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Sabtu 13 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di Pos Polisi BIC.
Dikutip dari Satlantas Polres Purwakarta, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Karawang Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Baca Juga: Karawang Kota Pangkal Perjuangan, Peristiwa Rengasdengklok Tandai Kemerdekaan Republik Indonesia