KARAWANGPOST - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januri 2021 telah meluncurkan program perlindungan sosial salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah total senilai Rp4,4 juta setahun.
Adapun rinciannya, bagi pelajar SD/MI sederajat sebesar Rp900 ribu setahun atau Rp75 ribu/bulan, SMP/MTs sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000/bulan dan SMA/MA sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000/bulan.
Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh
Namun demikian ada beberapa syarat yang harus ditempuh agar bisa terdaftar sebagai penerima BLT anak sekolah.
1. Calon penerima terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KIP tetap bisa menerima BLT anak sekolah tersebut dengan mendaftar dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas sosial di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Ayo Segera Cairkan Dana Bansos Tunai Rp300 Ribu, Ini Caranya Mudahnya
3. Pemerintah pusat pun masih memberikan kebijakan dan mempermudah pelajar bisa mendapatkan BLT itu jika tidak punya KIP maupun KKS.
Orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas sosial.