KARAWANGPOST - Penyesuaian tarif tol ruas Jalan Tol Palikanci (Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Baca Juga: Korban Longsor di Sumedang Mencapai 16 Orang Meninggal Dunia
Corry Annelia Poundti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division menyebutkan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Dirilis dari Jasa Marga, berikut daftar penyesuaian tarifnya:
PenyesuaianTarif Palimanan-Kanci
Gol I: Rp12.000 menjadi Rp12.500
Gol II: Rp15.000 menjadi Rp18.000
Gol III: Rp21.000 menjadi Rp18.000
Gol IV: Rp27.000 menjadi Rp30.000
Gol V: Rp32.000 menjadi Rp30.000
Baca Juga: Pembangunan Underpass Simpang Bulak Kapal di Percepat
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C