Pemerintah Siapkan Rp795,5 Triliun, untuk Transfer Daerah dan Dana Desa 2021

- 19 Januari 2021, 17:18 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI /Kemenkeu RI/

KARAWANGPOST - Pemerintah untuk tahun 2021 menganggarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp795,5 triliun, terdiri dari transfer ke daerah Rp723,5 triliun dan dana desa Rp72 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan pembahasan mengenai Arah Kebijakan TKDD Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan secara video conference pada Selasa, 19 Januari 2021.

“Arah Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021 adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi dan fokusnya tentu dalam hal ini berbagai konektivitas serta membantu masyarakat dan dunia usaha terutama UMKM juga mendukung perbaikan iklim investasi karena pada akhirnya investasi itu akan berada di masing-masing daerah,” jelas Menkeu.

Baca Juga: Jual Kosmetik Ilegal, Klinik Kecantikan Digrebek Polisi

Menkeu menambahkan sinergi TKDD dengan belanja Kementerian Lembaga akan ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong belanja infrastruktur di daerah melalui berbagai creative financing termasuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kita meredesign pengelolaan TKDD, terutama untuk dana transfer umum dan dana transfer khusus untuk menjadi penganggaran yang makin berbasis kinerja sehingga jangan sampai ada anggaran di satu sisi ada yang kekurangan disatu sisi ada dana yang menganggur tidak digunakan,” tambahnya.

Baca Juga: Kawasan Puncak Diterjang Banjir Bandang, Bupati Bogor Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Terakhir, Menkeu menjelaskan arah kebijakan TKDD untuk meningkatkan kinerja dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa akan dilakukan dengan mereformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional dan Bagan Akun Standar, sehingga masing-masing daerah bisa dibandingkan secara apple to apple atau sama sehingga tidak terjadi ketimpangan antar daerah yang sangat berbeda sekali dari sisi standar harganya dan laporan keuangan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x