Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***