KARAWANGPOST - Artis Wanda Hamidah tersandung kasus hukum.
Sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt, melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Selasa 17 Mei 2022.
Pihak kepolisian menyebutkan kalau Wanda Hamidah dilaporkan karena diduga memasuki pekarangan rumah mantan suami tanpa izin, sampai melakukan perusakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan, pemicu perseteruan antara Wanda Hamidah dengan mantan suaminya.
Bahkan, masalah itu diduga berangkat dari kesepakatan mereka terkait dengan hak pengasuhan anak.
"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," ungkapnya.
Baca Juga: Jason Momoa Minta Maaf setelah Melanggar Aturan Kapel Sistina
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian.”