Mantan Anggota EXO Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Karena Pemerkosaan

- 26 November 2022, 02:44 WIB
Kris Wu
Kris Wu /Instagram/@kriswu/

KARAWANGPOST - Pengadilan Beijing memvonis penyanyi Kanada Kris Wu pada Jumat 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan termasuk pemerkosaan.

Lebih dari setahun setelah penangkapannya di China, tempat ia dilahirkan dan membangun bisnis yang menguntungkan.

Pengadilan di distrik Chaoyang mengatakan penyelidikan menunjukkan bahwa dari November hingga Desember 2020, pria berusia 32 tahun, yang juga dikenal sebagai Wu Yifan, telah memperkosa tiga wanita.

Baca Juga: Spoiler Reddit Manga Black Clover Chapter 344: Munculnya Tujuh Ryuzen, Perang Besar Akan Dimulai

"Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk ... di rumahnya," kata pengadilan di akun resmi WeChat.

Mantan anggota grup K-pop EXO, superstar ini kembali ke China pada tahun 2014 untuk bersolo karir.

Wu ditahan pada 31 Juli tahun lalu setelah seorang pelajar Tionghoa berusia 18 tahun secara terbuka menuduhnya membujuknya dan gadis-gadis lain, beberapa di antaranya berusia di bawah 18 tahun, untuk berhubungan seks dengannya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Emosi Saat Pemain Ghana Osman Bukari Mengejek 'Siuuu'

Pada saat itu, siswa tersebut mengatakan kepada media bahwa Wu membujuknya untuk berhubungan seks ketika dia berusia 17 tahun, setelah menghujaninya dengan minuman keras.

Pengadilan juga memutuskan dia bersalah atas kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk melakukan hubungan seks bebas pada Juli 2018, katanya.

Halaman:

Editor: Reni Sekuntari

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x