Ajudan Pribadi Sesali Perbuatannya, Mengaku Uang Hasil Tindakannya untuk Biaya Hidup

- 15 Maret 2023, 16:16 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi memohon permintaan maaf dalam konfrensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat
Selebgram Ajudan Pribadi memohon permintaan maaf dalam konfrensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat /Karawangpost/Dok.Foto/PMJ



KARAWANGPOST - Selebgram Ajudan Pribadi memohon permintaan maaf atas tindakan yang dilakukannya dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Akibat tindakannya tersebut Ajudan Pribadi ditetapka jadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai nilai Rp 1,3 miliar.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren, tersangka ditampilkan ke publik di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

 Baca Juga: Tanggapi Pemeriksaan Menkominfo, Presiden Jokowi Sebut Semua Proses Hukum Kita Hormati Terhadap Siapa pun

Dalam kesempatan yang diberikan oleh kepolisian, tersangka memohon permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.

“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya,” ujar tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dijelaskannya, uang yang diperoleh dari hasil tindakannya, ia gunakan untuk kebutuhan hidupnya dan membantah digunakan untuk foya-foya.

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja. Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” ucapnya.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung RI Terkait Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi

Polres Metro Jakarta Barat telah secara menetapkan selebgram bernama Akbar atau yang dikenal dengan Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka Ajudan Pribadi berhasil diamanakan oleh pihak kepolisian di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari laporan korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya berinisial SD (44).

Baca Juga: Polres Karawang Amankan Pencuri Angkot usai Babak Belur dikeroyok Supir

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya dalam proses penanganan hukum laporan tersebut sudah mengundang berbagai pihak, baik itu pelapor, saksi, dan terlapor.

“Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Lantaran tidak datang undangan untuk klarifikasi, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan ke Bareskrim

Terlapor kemudian dilakukan pemanggilan kembali namun mangkir sehingga penyidik menelusuri keberadaannya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun terlapor tidak ditemukan saat didatangi ke kediamannya.

Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa Akbar sedang berada di dalam sebuah mobil yang berkendara di suatu jalan di Kota Makassar.

Selanjutnya, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi terlapor, terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Polres Karawang Gelar Operasi Pasar Murah

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa korban berinisial AL (39) yang merupakan temannya sendiri.

“Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

Syahduddi menuturkan, tersangka Akbar melakukan aksinya dengan menawarkan temannya mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta.

Baca Juga: Bulan Suci Penuh Berkah dengan Shopee: Raih Diskon Terbesar di Big Ramadan Sale 2023

Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021. Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.

“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” kata Syahduddi.

Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.

Baca Juga: Polri Terjunkan Satgas Pangan Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan dan Lebaran 2023

“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” papar Syahduddi.

Syahduddi menyebutkan, karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x