Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 443/Kep.07-Huk/2021 Tentang PSBB secara Proporsional di Karawang dalam rangka Penanganan Covid-19, terhitung mulai 11-25 Januari.
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 443/Kep.07-Huk/2021 Tentang PSBB secara Proporsional di Karawang dalam rangka Penanganan Covid-19, terhitung mulai 11-25 Januari.