Pengacara Hyunjoo Bantah Tanggapan DSP Media dan Rilis Dokumen Hukum Terkait Kontroversi Bully

- 25 Juni 2021, 22:38 WIB
Lee Hyunjoo
Lee Hyunjoo /Instagram/@hyun.joo_lee/

KARAWANGPOST - Sebelumnya polisi telah membebaskan adik laki-laki Hyunjoo dari gugatan DSP Media mengenai pencemaran nama baik pada 23 Juni 2021.

Media Korea Selatan menyatakan bahwa polisi telah mengkonfirmasi bahwa Hyunjoo telah dibully oleh kelompok APRIL.

DSP Media merilis pernyataan sebagai tanggapan mengenai pembebasan adik laki-laki Lee Hyunjoo dari pencemaran nama baik.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain Sepak Bola, Simak Informasinya

Pada 24 Juni perwakilan hukum Hyunjoo merilis pernyataan yang menentang penolakan DSP Media atas keputusan polisi.

Pihak kuasa hukum Lee Hyunjoo juga merilis beberapa dokumen hukum dari pihak berwenang yang menjelaskan mengapa gugatan DSP Media ditolak.

Mereka menyatakan, Kami meminta DSP Media untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak pasti untuk menabur kesalahpahaman di antara masyarakat.

Baca Juga: Magang PT Kalbe Farma Khusus untuk Mahasiswa Berbagai Jurusan

Mereka melanjutkan, “Polisi dengan jelas menyatakan pendapat mereka tentang apakah yang ditulis oleh saudara laki-laki Lee Hyunjoo itu salah atau tidak.”

Dalam pernyataan, perwakilan kuasa hukum mengungkapkan bagian dari laporan tertulis polisi mengenai keputusan mereka.

Terdapat dua dokumen yang diungkap membahas dua aspek pencemaran nama baik, apakah ada niat jahat dan apakah informasi itu diketahui palsu.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Kabupaten Bandung 26 Juni 2021, Hujan Ringan di Siang Hari

Pada bagian ‘apakah informasi itu diketahui palsu’ tertulis. Sebagai adik dari mantan anggota APRIL Lee Hyunjoo, memang benar bahwa terdakwa telah mendengar langsung darinya tentang insiden yang dijelaskan.

Mengenai masalah bullying APRIL, memang benar bahwa Lee Hyunjoo menderita karena bully di dalam grup dan memang ada insiden seperti tumbler dan insiden sepatu selama dia berada di APRIL.

Baca Juga: Drama China Falling Into Your Smile, Pemain Game E-Sport dengan Kisah Romantisnya

Menurut laporan tersebut, karena penduhun juga telah mengakui bahwa insiden terebut ada, maka polisi telah menentukan apa yang ditulis oleh terdakwa (adik Hyunjoo) tidak jauh berbeda dari apa yang sebenarnya terjadi.

Maka dari itu kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kasus penyebaran informasi palsu.

Berikutnya di bagian “niat jahat” polisi menulis bahwa mereka tidak dapat mengatakan ini adalah kasus menyembunyian niat jahat karena terdakwa telah menulis mengenai tuduhan bully.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah