KARAWANGPOST - Lapangan Karangpawitan yang menjadi salah satu landmark Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah rampung melakukan renovasi.
Belakangan ini lapangan Karangpawitan itu terlihat kumuh dan kurang terawat, terlebih lagi sebelumnya juga sempat viral tentang kasus kandang primata yang tidak terurus.
Lapangan Karangpawitan yang direnovasi dengan menghabiskan anggaran hingga belasan miliar rupiah itu juga ternyata menyimpan polemik permasalahan lain.
Baca Juga: Pemda Karawang Tutup Mata Kandang Primata Memprihatinkan, Influencer Hewan Turun Tangan
Baca Juga: Bupati Karawang Didemo Mahasiswa terkait Kemiskinan Ekstrem
Lapangan Karangpawitan diketahui termasuk dalam salah satu proyek penataan di tahun 2019 lalu, yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Namun, anggaran renovasi Lapangan Karangpawitan yang menghabiskan belasan miliar rupiah itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Diketahui, Pekerjaan Penataan Lapangan Karangpawitan di Kecamatan Karawang Barat dilaksanakan oleh CV PA berdasarkan surat perjanjian Nomor 056.4/051/21.205.01.4/PPK-11/PUPR/2019 tanggal 25 Juli 2019.
Baca Juga: Ritual Nyeleneh Cepet Kaya di Gunung Sanggabuana Karawang
Pemeriksaan BPK dilakukan dengan membandingkan volume item pekerjaan sesuai
hasil pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan dengan dokumen dasar pelaksanaan.
Sekaligus memeriksa pembayaran pekerjaan berupa dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen teknis pendukung prestasi pekerjaan atau back up data.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar
mengintruksikan Kepala OPD untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan ke Kas Daerah.***