Ops Mantap Brata Polres Karawang Berhasil Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Satu Pelaku Pengoplos Miras

1 November 2023, 14:49 WIB
Puluhan ribu miras ilegal bethasil diamankan Polres Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Sebanyak 32 ribu minuman keras dari berbagai jenis merk dan minuman keras oplosan sebanyak 40 liter berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Karawang.

Ribuan minuman keras ilegal dan oplosan tersebut berhasil terjaring razia Operasi Mantap Brata 2023 yang dilakukan serentak di wilayah Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zainal Abidin menyebutkan, operasi akan secara rutin digencarkan di sejumlah daerah di Karawang.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Legislatir Sebut akan Berpengaruh Terhadap Daya Beli Masyarakat

"Ini menjelang Pemilu 2024 segala bentuk ancanan gangguan kamtibmas akan kita tindak," kata Arief, dalam konfrensi pers di Polres Karawang, Rabu 1 November 2023.

Oleh sebab itu, Polres Karawang melakukan razia miras karena miras bisa menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas menjelang Pemilu 2024.

"Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah adanya korban jiwa yang diakibatkan oleh minuman keras oplosan," jelas Arief.

Baca Juga: Ketersediaan Alsintan Masih Sangat Dibutuhkan untuk Mempercepat Produktivitas Pertanian

Arif menyebutkan, hingga saat ini di Kabupaten Karawang tidak ada korban yang diakibatkan oleh minuman keras oplosan.

Selain barang bukti yang berhasil diamankan Polres Karawang berhasil menangkap satu orang pelaku pengoplos minuman keras di wilayah Tanjungpura, Karawang.

"Satu pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya akan segera kita umumkan kembali kepada rekan media," ujar Arief.

Baca Juga: Seluruh Kepala Dinas Pertanian se-Indonesia Wajib Kawal Produksi Beras

Diketahui Satres Narkoba Polres Karawang juga berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 209,41 gram, narkotika jenis ganja seberat 591,08 gram dan obat keras tertentu dari jenis pil hexymer dan tramadol sebanyak 23,489 butir.

Barang bukti tersebut diamankan dari 21 orang tersangka sebagai pengedar di Karawang dengan 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT)

Masing-masing tersangka terjerat pasal berbeda, untuk narkotika jenis sabu dan ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan acamanan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka obat keras tertentu (OKT) dikenakan pasal 435 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

 

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler