KARAWANGPOST - Sebagai bentuk dukungan negara terhadap buruh pemerintah melalui BPJamsostek memberikan jaminan kecelakaan lalu lintas.
Melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK), menjamin sepenuhnya biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan buruh dalam masa proses pemulihan yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Mewakili Kepala BPJAMSOSTEK Karawang Ratna Netty menjelaskan, bahwa perlibdungan yang diberikan kepada peserta dimulai sejak berangkat dari rumah, selama dilokasi kerja hingga kembali ke rumah.
Baca Juga: Alvin Faiz Ungkap Alasan Cerai dengan Larissa Chou
“Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja dapat menimpa siapa saja. Apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BPJAMSOSTEK siap menanggung biaya kecelakaan lalu lintas setiap tenaga kerja,” jelss Ratna, Kamis 27 Mei 2021.
Bentuk manfaat lain yang diberikan BPJAMSOSTEK adalah rehabilitasi medis, berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan lalu lintas.
Seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta-nya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK sebelumnya.
Khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse.***