Bagaimana Bisa? Minimarket di Karawang Langgar Aturan Tetap Berdiri

- 27 Mei 2021, 10:59 WIB
Khoerudin Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang
Khoerudin Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang /Karawangpost/Rewendy/



KARAWANGPOST - Diduga melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2016, keberadaan usaha mini market di Kabupaten Karawang.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan, berdirinya usaha minimarket jelas telah melanggar aturan Perda Kabupaten Karawang.

"Meski telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2016, Anehnya banyak usaha minimarket yang berdiri telah memiliki izin yang sah," ungkap Khierudin kepada Wartawan, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Mundur dari Real Madrid, Zinedine Zidane Disebut-sebut Bakal ke Juventus

Secara kasat mata banyak minimarket yang melanggar Perda Nomor 20 tahun 2016, Pasal 17 Ayat 1 point a, tentang jaringan jalan primer dan skunder.

pada point d pasal yang sama berbunyi, toko swalayan atau minimarket dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 500 meter.

"Toko Swalayan harus berada di jalan primer dan skunder yaitu jalan Nasional, kabupaten dan kecamatan. Namun saat ini ada beberapa minimarket yang tersebar di Kabupaten Karawang justru dibangun di jalan desa," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Keluarga Pascalibur Lebaran, Pemda Wajib Optimalkan Posko Tingkat Komunitas

Hampir di setiap pasar rakyat di Karawang ada minimarket yang radiusnya kurang dari 500 meter, hal tersebut yang menjadikan pertanyaan terkait izin yang dikantongi para pelaku usaha minimarket.

"Ini bertentangan dengan Perda, kok bisa DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengeluarkan izinnya?" cetusnya.

Khoerudin pun sangat menyangkan karena pelanggaran Perda yang terlihat secara kasat mata tersebut tidak direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan terkesan dibiarkan saja.

Baca Juga: Ganip Warsito Pastikan Wisma Atlet Siap Hadapi Lonjakan Pasien Paska Libur Lebaran

"Satpol PP sebagai penegak perda, ketika ada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata ini, kenapa tidak segera ditindak," tegas Khoerudin.

Meski ada kemungkinan pelaku usaha minimarket membuat izin sebelum adanya Perda 20 tahun 2016.

"Kalau pun memang minimarket berdiri sebelum ada perda, itu tidak masalah. Namun saat memohon perpanjangan perizinan, seharusnya tidak dikabulkan," tandasnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x