Langgar Aturan PPKM Level 4, Dua Perusahaan Karawang Ditutup

- 28 Juli 2021, 19:35 WIB
Suasana Sidak Perusahaan yang Langgar Aturan
Suasana Sidak Perusahaan yang Langgar Aturan /Karawangpost/Tangkap layar video Instagram @kodim0604_karawang

 

KARAWANGPOST - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang tak membuat jera para perusahaan untuk membatasi kegiatannya.

Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kabupaten Karawang menyidak dua perusahaan yang melanggar aturan protokol kesehatan pada Selasa, 27 Juli 2021.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bersama Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menyidak perusahaan yang melanggar aturan PPKM 
level 4.

Baca Juga: Bongkar Soal Konsultasi Pasien COVID-19, dr. Tirta: Kenali Gejalanya!

Dua perusahaan di Kabupaten Karawang yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan kegiatan dalam masa PPKM level 4 ini yaitu PT. Karya Indimas Elok Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT. Indotech Kawasan Industri KIIC Kabupaten Karawang.

Seluruh kegiatan di dua perusahaan tersebut saat ini ditutup sementara atas perintah dari Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Fasilitas Hotel Bintang Tiga untuk Anggota DPR Positif Corona 

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut adalah mereka tidak memiliki izin Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, tidak patuh melaporkan jika ada karyawannya yang terpapar COVID-19, dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satgas COVID-19.

Diketahui, pelaporan ini dilakukan oleh salah satu karyawan perusahaan terkait karena permasalahan penanganan COVID-19 di perusahaan tersebut. ***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x