Polisi Ringkus Komplotan Perampok Bank Swasta di Karawang, Pelaku Beraksi Antar Negara Asia

- 6 Desember 2021, 22:44 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Perampok Bank Swasta di Karawang
Polisi Ringkus Sindikat Perampok Bank Swasta di Karawang /Karawangpost/Instagram/ @humasreskrw

KARAWANGPOST – Kasus perampokan salah satu bank swasta di Karawang yang terjadi beberapa waktu lalu di sebuah kawasan industri Kota Bukit Indah Cikampek berhasil diungkap.

Para pelaku perampokan diketahui menggunakan senjata api untuk mengancam petugas keamanan bank tersebut sehingga aksi yang dilakukan para pelaku ini tidak ada hambatan.

Diketahui pelaku perampokan tersebut berhasil menggondol uang senilai ratusan juta rupiah dari Bank Maybank pukul 11.48 WIB di Kawasan Industri Bukit Indah Cikampek, Kabupaten Karawang pada Jumat, 26 November 2021.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Pelatih Arema FC Sebut Timnya Layak Menang dari Bali United, Stefano Cugurra Cukup Puas 

Kasus ini langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dan Team Resmob Polres Karawang.

Pihak kepolisian kini telah meringkus 7 orang pelaku perampokan menggunakan senjata api yang beraksi di MayBank unit Kota Bukit Indah Cikampek, Karawang.

Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Team Resmob Polres Karawang berhasil mengamankan para pelaku perampokan pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Anugrah Waterpark Bunder Purwakarta Harus Berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyampaikan, kronologis kejadian perampokan tersebut pada hari Jumat, 26 November 2021.

"Sekitar pukul 11.48 WIB pelaku mendatangi TKP dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat," kata Erdi.

Erdi melanjutkan, setelah di dalam Bank tersebut barulah mereka beraksi pelaku berinisial CA bersama komplotannya menodongkan senjata api kepada satpam dan karyawan Bank.

Baca Juga: Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Ditangkap di Bandung, Kerugian Negara hingga Miliaran

"Setelah melihat situasi sekitar lokasi dirasa sepi lalu delapan orang pelaku masuk ke dalam Bank dan dua orang lainnya menunggu dikendaraan," ucap Erdi.

Karyawan Bank dan Satpam disuruh tiarap oleh CA, lalu beberapa orang pelaku lainnya melumpuhkan Satpam dengan cara diikat kemudian dimasukan kedalam ruangan belakang kantor Bank.

Sementara itu para pelaku lainnya menjalankan aksinya dengan meminta salah seorang karyawan Bank untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang.

Baca Juga: Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Rilis Teaser Spesial Perdana

Lalu setelah para pelaku berhasil mengambil sejumlah uang, pelaku lalu mengikat karyawan Bank tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan TKP.

Erdi menambahkan bahwa pelaku berjumlah 10 orang mereka berinisial masing-masing, CN alias Buyung Residivis, CA Alias Aceng Residivis, MS Residivis, WCP, DY Alias Bongkeng Alias Bogel, AS Alias Takim Alias Soke Residivis, DH.

Sementara pelaku lainnya yang berjumlah empat orang yang sudah diketahui identitasnya yaitu FR, TL, UN, ID masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: 57 Mantan Pegawai KPK - Novel Baswedan Jalani Penilaian ASN Polri

Dari para pelaku yang berhasil diringkus, Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku melakukan perampokan.

Barang bukti tersebut antara lain, 1 unit mobil Xenia hitam bernomor polisi F 1880 AS, 1 unit mobil Avanza silver bernomor polisi B 1622 VFG.

Kemudian, uang senilai Rp43.754.000, tali rafia, 1 roll lakban bening, 8 unit Hp berbagai merk, 6 buah dompet, 2 buah tas pinggang dan Baju Pelaku.

Baca Juga: Kecelakaan di Karawang Viral di medsos, Sebuah Mobil Menabrak Pembatas Jalan

Selain barang bukti tersebut polisi juga mengamankan 1 pucuk senjata api jenis FN warna silver, 1 Pucuk senjata api rakitan warna silver, 1 Pucuk senjata api rakitan warna hitam, 1 Pucuk senjata air softgun jenis FN, 17 butir peluru, 1 sarung senjata warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi sementara dari para pelaku diketahui juga telah melakukan Pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah.

Para pelaku ini pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Cirebon, Kota Bogor, Cikarang dan Jakarta Barat.

Baca Juga: Fordas Cilamaya Berbunga Tanam 100 Ribu Pohon: Bangun Kesadaran Kolektif untuk Kelestarian Sungai Cilamaya

Sementara pelaku berinisial CA, dia juga pernah melakukan kejahatan di beberapa negara di Asia seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Myanmar dan China.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini antaranya Pelaku CN, CA, MS, DY dan AS dikenakan Pasal 365 KUHPidana.

Pelaku WCP dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, untuk pelaku DH dikenakan Pasal 221 KUHPidana.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah