Kasus Pria Bersimbah Darah yang Viral di Medsos Terungkap, Preman di Karawang Terancam 7 Tahun Penjara

- 27 Desember 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay

Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kronologis kejadiannya, selepas salat Jumat korban bersama dua rekannya makan siang di warung dekat Kantor Pos wilayah Alun-alun Karawang.

Baca Juga: Jadwal Film The Batman Mulai Streaming di HBO Max, Aksi Robert Pattinson Jadi Penantian

Saat itu, secara tiba-tiba pelaku datang menghampiri bersama temannya dan pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban.

Satu orang korban melarikan diri dan dikejar oleh pelaku, kemudian dilakukan pembacokan terhadap korban di lokasi.

Disampaikan, korban atas nama D dirawat di RSUD Karawang dan mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit. Korban lainnya berinisial S dirawat di Rumah Sakit Bayukarta dan masih dalam perawatan.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah