Jadwal SIM Keliling Karawang Rabu 22 Juni 2022

- 22 Juni 2022, 08:11 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling /karawangpost/Instagram@info_jakartatimur

KARAWANGPOST - Masyarakat dan Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Rabu 22 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang, digelar di Lokasi Gebyar Paten Kecamatan Cikampek.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Purwakarta Rabu 22 Juni 2022

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Ini yang Diharapkan Pelatih Persib di Laga Perempat Final

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah