Jadwal SIM Keliling Karawang Kamis 23 Juni 2022

- 23 Juni 2022, 08:42 WIB
Sim Keliling
Sim Keliling / /KarawangPost

KARAWANGPOST - Masyarakat dan Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 23 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang, digelar di depan Polsek Telagasari.

Baca Juga: Ronaldinho Perkuat RANS Nusantara FC pada Laga Trofeo di Stadion Kanjuruhan Malang, Ini Harga Tiketnya

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: RANS Nusantara FC Jadi Pemuncak Klasemen Usai Mencukur Persija dengan skor 5-1

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah