KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 27 Juni 2022, layanan SIM Keliling di Karawang berlokasi di Pos Lantas Dawuan.
Baca Juga: Piala Presiden 2022: Jadwal Perempat Final, Persib akan Ladeni Runner-up Grup A
Dikutip dari akun Instagram @satlantas_karawang, layanan SIM Keliling di Karawang ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Ronaldinho Berbagi Kiat kepada Anak Muda Indonesia agar Menjadi Pesepakbola Kelas Dunia
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru