KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 22 Juli 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang berlokasi di lokasi Gebyar, halaman kantor Kecamatan Jayakerta.
Baca Juga: Jadwal Salat Karawang, Jumat 22 Juli 2022
Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Realisasi Produksi Padi di Karawang Tahun Ini Masih Jauh dari Target 1,4 Juta Ton