Ancam Bunuh Pengusaha, Satu Pereman di Karawang Berhasil Dibekuk

- 7 Agustus 2023, 12:29 WIB
Pelaku Aksi Premanisme di Kotabaru Karawang
Pelaku Aksi Premanisme di Kotabaru Karawang /Karawangpost/

Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP. "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain", dan terancam satu tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah