Dua Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi Asal Subang di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

- 24 Juli 2023, 18:32 WIB
Duq Pelaku Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Karawang
Duq Pelaku Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Karawang /karawangpost/

KARAWANGPOST - Dua orang pelaku pengoplosan elpiji di Karawang berhasil diamankan aparat kepolisian dari para tersangka aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tindak kejahatan tersebut.

Kapolres Karawang menyebutkan pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan tindak kejahatan yakni melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi gas 5,5 kg dan 12 kg.

"Pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan pengoplosan di dalam sebuah gudang di Desa Parungsari, Telukjambe Barat, Karawang," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada hari Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Jurus Jitu Program Makmur, Keuntungan Petani Jagung Meningkat

Selanjutnya Kapolres Karawang menjelaskan bahwa awal mula adanya kecurigaan dari aparat kepolisian  yang sedang melakukan patroli yang mendapati sebuah gudang tanpa plang resmi pada hari Ksmis, 20 Juli 2023 lalu.

Dari kecurigaan tersebut aparat langsung melaksanakan pemeriksaan dan ditemukan bahwa gudang tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan pengoplosan gas elpiji.

"Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan dua orang pelaku yang tengah melakukan pengoplosan tersebut," kata Kapolres Karawang.

Baca Juga: Pengertian dan Kekurangan Serta Kelebihan Bahan Fleece

Pelaku sebanyak 2 orang berinisial DH (38) dan EA (26), keduanya adalah warga Desa Pangon, Purwadadi, Subang, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 90 tabung gas subsidi 3 kg, 6 tabung gas non subsidi 5,5 kg, 25 tsbung gas non subsidi 12 kg, 52 pipa besi, 1 unit timbangan digital, 1 plastik karet gas dan 1 unit kendaraan pickup.

Hingga saat ini pihak kepolsian masih melakukan pengembangan terkait tindak kejahatan pengoplosan gas subsidi yang terjadi diwilayah Kabupaten Karawang tersebut.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Wajah Musisi Legendaris Campursari Didi Kempot

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI  No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah."

Baca Juga: Manfaat Jahe untuk Kesehatan

Dari hasil tindak kejahatan tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan akibat perbuatan para tersangka kerugian negara mencapai Rp31.488.000.

Sementara itu dati hasil penjelasan Kapolres Karawang bahwa keuntungan dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 Kg yang dilakukan tersangka sejak 4 bulan yang lalu sampai dengan sekarang kurang lebih sebesar Rp18.240.000.

Untuk tabung ukuran 12 kg ditambah Rp 2.560.000 untuk tabung ukuran 5,5 kg sehingga para pelaku mendapatkan total sebesar Rp20.800.000 atau sekitar Rp. 5.000.000 per bulan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x