Saat ini KPU masih dalam tahap penyusunan DCT yang akan ditetapkan pada 3 November mendatang, jadi sebelum tanggal penetapan DCT semua usulan perubahan nama sudah harus disampaikan ke KPU.
Iksan juga mengimbau kepada partai politik untuk tidak melakukan proses pengajuan perubahan nama di waktu akhir.
Baca Juga: Pasokan Beras Bulog Dipastikan Aman Sampai Panen Raya Tahun Depan
Hal ini untuk mengurangi kesalahan teknis yang dapat terjadi. Batas waktu pengumpulan data perubahan di pukul 23.59.
“Bagi semua partai politik agar tidak mengajukan perubahan nama bacaleg di waktu akhir karena sangat beresiko," kata Iksan.
Karena semuanya berbasiskan sistem online, pengajuannya juga harus melalui silon. Sejauh ini KPU mempunyai batas waktu penerimaan sampai dengan pukul 23.59.***