Usaha Perjudian melalui Situs Judi Online, Dua Warga Karawang Ditangkap Polisi

- 29 September 2023, 13:36 WIB
Konfrensi pers penangkapan pelaku usaha perjudian melalui situs judi online bukan bandar besar judi online
Konfrensi pers penangkapan pelaku usaha perjudian melalui situs judi online bukan bandar besar judi online /Karawangpist/Jaka

KARAWANGPOST - Tim Satuan Reserese Kriminal Polres Karawang menangkap dua orang warga Karawang korban judi online.

Dua warga Karawang kembali menjadi korban judi online, alih-alih menjadi kaya dan berpenghasilan lumayan dengan melakukan usaha judi secara online.

Namun naas, kedua warga Karawang tersebut harus menjalani hukuman karena perbuatannya yang berusaha menjalankan bisnis perjudian melalui situs judi online.

Baca Juga: Polisi Thailand Berhasil Ungkap Narkotika Jalur Segitiga Emas Terbesar dalam Sejarah

OM (49) Perempuan warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang, berusaha dibidang perjudian melalui situs judi online, bukti****.com.

Pelaku bukan bandar besar judi situs judi online tersebut dan pelaku pernah ditahan untuk kasus perjudian

Selanjutnya, Inisial DM (38) Laki-laki warga Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berusaha dibidang perjudian melalui situs judi online saka****.com, bukan Bandar besar situs judi online tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Diketahui, para pelaku melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x