Satres Narkoba Polres Karawang Berhasil Amankan Ratusan Gram Narkotika dan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

- 1 November 2023, 14:12 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin /Karawangpost/

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan OKT tersebut Satres Narkoba Polres Karawang berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya:

Narkotika jenis sabu seberat 209,41 gram, narkotika jenis ganja seberat 591,08 gram dan obat keras tertentu dari jenis pil hexymer dan tramadol sebanyak 23,489 butir.

"Ke-18 tersangka adalah pengedar diancam dengan pasal berbeda tentang narkotika," jelas Arief.

Arif menjelaskan, masing-masing tersangka terjerat pasal berbeda, untuk narkotika jenis sabu dan ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan acamanan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka obat keras tertentu (OKT) dikenakan pasal 435 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah