Selain barang bukti yang berhasil diamankan Polres Karawang berhasil menangkap satu orang pelaku pengoplos minuman keras di wilayah Tanjungpura, Karawang.
"Satu pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya akan segera kita umumkan kembali kepada rekan media," ujar Arief.
Baca Juga: Seluruh Kepala Dinas Pertanian se-Indonesia Wajib Kawal Produksi Beras
Diketahui Satres Narkoba Polres Karawang juga berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 209,41 gram, narkotika jenis ganja seberat 591,08 gram dan obat keras tertentu dari jenis pil hexymer dan tramadol sebanyak 23,489 butir.
Barang bukti tersebut diamankan dari 21 orang tersangka sebagai pengedar di Karawang dengan 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT)
Masing-masing tersangka terjerat pasal berbeda, untuk narkotika jenis sabu dan ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan acamanan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tersangka obat keras tertentu (OKT) dikenakan pasal 435 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***