KPU Karawang Tetapkan 3.777 TPS pada Pilkada November 2024

- 21 Juni 2024, 14:38 WIB
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana /Karawangpost/

 

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 mencapai 3.777 TPS yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

“Sebanyak 3.777 TPS pilkada ini tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana saat dikonfirmasu, Jumat 20 Juni 2024.

Dalam menetapkan TPS tersebut, katanya, KPU Karawang merujuk pada Surat Edaran KPU RI yang diantaranya disebutkan kalau pelaksanaan pemetaan TPS mengacu pada prinsip efektif dan efisien.

Baca Juga: Naik 300 Persen, Apdesi Karawang Desak Bupati Segera Gelar Audiensi Terkait Kenaikan Pajak PBB

Baca Juga: Warga Ancam Blokir Jalan Lingkar Tanjungpura-Klari Minta Pemkab Karawang Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan

Selain itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS di masing-masing desa/kelurahan se-Karawang.

Berdasarkan hal tersebut, maka kuota pemilih per TPS di wilayah Karawang pada pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024, maksimal 600 orang.

Mari mengaku bahwa pihaknya telah menerima daftar penduduk potensi pemilih pemilihan (DP4) pada pilkada serentak tahun ini.

DP4 itu merupakan data yang disampaikan oleh Kemendagri melalui KPU RI pada 24 April 2024, yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi pada 23 Mei 2024.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah