Dalam Perkara Korupsi Bansos, Mantan Pejabat Kemensos Ungkap Pembagian Jatah 1,9 Juta Paket

8 Maret 2021, 19:35 WIB
Suasana sidang untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara senilai Rp3,23 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Sidang dilakukan melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3) /(Desca Lidya Natalia)

KARAWANGPOST - Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap soal pembagian kuota 1,9 juta paket sembako dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid 19 yang telah menyeret mantan Mensos Jualiari P Batubara.

Pembagian kuota paket sembako tersebut diungkap Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menter, Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," ungkap Adi Wahyono seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: 1,1 Juta Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tiba Di Indonesia

Adi menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, masing-masing Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Terdakwa lainnya Ardian Iskandar Maddanatja diduga memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid 19.

"1 juta paket itu untuk kolega pak menteri siapa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.

Adi menjawab setiap pertanyaan jaksa seperti yang telah disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Survei BI Februari 2021: Kondisi Ekonomi Indonesia Membaik

Dalam BAP Adi menyebutkan 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan.

Sebanyak 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu teman kerabat kolega Juliari P Batubara.

"BAP ini benar ya?" tanya jaksa dan langsung dibenarkan Adi.

Dalam dakwaan disebutkan pagu anggaran bansos sembako Covid 19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah sebesar Rp6,84 triliun yang dibagi dalam 12 tahap yakni sejak April sampai November 2020.

Jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1,9 juta paket sembako dengan sehingga seluruh tahap berjumlah 22,8 juta paket.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler