Terbukti Gunakan Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka

8 Juli 2021, 16:20 WIB
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. /Instagram/@ramadhaniabakrie

KARAWANGPOST – Artis Ramadhania Ardiansyah (RA), populer dikenal sebagai Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardyansyah Bakrie (AAB) alias Ardi Bakri, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersebut berdasarkan tes urine keduanya menunjukan hasil bahwa positif gunakan narkotika jenis sabu.

Hat ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar tadi siang, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat COVID-19 di Kabupaten Bogor Melonjak

Selain mereka, polisi juga menetapkan sorang tersangka lainnya yakni berinisial ZN.

“Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya," terang Yusri seperti dilansir dari PMJNews.

"Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur," lanjutnya.

Yusri juga menjelaskan, ketiga tersangka diamankan di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan bukti satu klip narkotika jenis sabu yang ternyata adalah milik Nia Ramadhani.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selain bukti kepemilikan sabu, polisi juga menemukan bukti alat hisap sabu di kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya," jelas Yusri.

Setelah ketiganya melakukan tes urine, ternyata hasilnya menunjukkan bahwa ketiganya positif gunakan narkotika jenis metafetamin atau sabu.

Berdasarkan bukti dan hasil tes, ketiganya dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Toni Kamajaya

Tags

Terkini

Terpopuler