Siap-siap, Kementerian PANRB Buka Lowongan 530.028 ASN pada 2022

14 September 2022, 10:10 WIB
Kemen PANRB buka lowongan ASN sebanyak 530.028 dengan prioritas kebutuhan guru dan tenaga kesehatan pada 2022 /Antara/Nova Wahyudi/

KARAWANGPOST - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akan membuka lowongan ASN atau Aparatur Sipil Negara sebanyak 530.028 pada tahun 2022 ini.

Jumlah ini mencakup kebutuhan untuk Instansi Pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen tenaga ASN di daerah akan difokuskan untuk kebutuhan guru dan pemenuhan tenaga kesehatan.

Rincian untuk kebutuhan instansi daerah tersebut adalah sebanyak 319.716 untuk PPPK Guru, 92.014 untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan 27.608 untuk PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: Sosok Rasuna Said Wanita Pejuang Kemerdekaan yang Tampil di Google Doodle Hari Ini  

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Menurut menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi ini, saat ini penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.

Untuk itu sesuai arahan Presiden, menurut Anas, rekrutmen akan dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.

"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," katanya.

Baca Juga: Rekap dan Review Once Upon a Small Town Episode 5

Ketimpangan ini bukan semata-mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN. Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, disamping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.

Anas berharap bahwa ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Anas menilai seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini, 14 September 2022: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah di Indonesia

"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," imbuhnya.

Menteri Anas mengatakan telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang baik agar manajemen kepegawaian lebih tertata. Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN pindah ke Pulau Jawa.

Dalam mengurai permasalahan tenaga non-ASN, Menteri Anas juga sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Pisces: Rabu 14 September 2022

Mantan Kepala LKPP ini pun telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan.

"Aspirasi asosiasi pemda harus kita respons dan kolaborasi ini memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif agar ke depan birokrasi kita bisa lebih hebat," tutup Menteri Anas.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler