Polisi Berhasil Ringkus Bos Besar Pemodal Benih Lobster Ilegal

- 6 Februari 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi - Perangkap Lobster
Ilustrasi - Perangkap Lobster /Pixabay/1681551/

KARAWANGPOST - Tim gabungan Satgas Benur Polda Jambi berhasil meringkus Bos besar atau pemodal benih lobster ilegal. Setelah sebelumnya, menjadi buron beberapa bulan terakhir.

Pelaku yang diamankan tersebut, yakni Amir Hamzah alias Boy, yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin 1 Januari 2021 pukul 22.00 WIB. Selain itu, Lim Kay Chuan pada Minggu 24 Januari 2021 lalu.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Pengunjung Cafe dan Tempat Hiburan di Bandung, Siap-siap Tes Rapid Antigen

“Jadi mereka ini saling berkomunikasi. Satu yang punya, satu penyedia transportasi. Kedua pelaku ini dari hasil pengembangan 27 kotak yang berisi 40.500 benih lobster,” terangnya, di Mapolda Jambi, 6 Februari 2021.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi berhasil menggagalkan puluhan ribu benih lobster, yakni sebanyak 27 kotak berisikan 40.500 benih lobster berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Camat Harus Mampu Analisis Lapangan Untuk Usulan Karantina Wilayah

Benih lobster tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui Tanjab Timur, tepatnya di Desa Majelis Hidaya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah