Penyidik KPK Tangkap Tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

- 27 Februari 2021, 07:56 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Kpk.go.id

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah