Melanggar PPKM, 599 Tempat Hiburan dan Rumah Makan di Jakarta Disanksi

- 4 Maret 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi razia tempat hiburan.
Ilustrasi razia tempat hiburan. /ANTARA/Humas Polda Jateng

KARAWANGPOST - Aparat gabungan terus menggelar Operasi Yustisi PPKM Mikro di sejumlah tempat hiburan di wilayah Jakarta. Sudah ada ratusan tempat hiburan dan rumah makan yang dirazia.

"Tempat hiburan memang melibatkan banyak orang yang datang ya, jadi jelas telah melanggar aturan PPKM juga, makanya kita razia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 4 Maret.

Baca Juga: Phyton Raksasa Ditemukan Mati Terpanggang di Lokasi Kebakaran Hutan di Riau

Ia menyampaikan, ratusan tempat hiburan malam yang melanggar dan terjaring razia sudah mendapatkan sanksi dari pihak terkait.

Baca Juga: Pesta Miras di Dekat TPU Karawang Berujung Maut, Empat Orang Tewas

Sanksi yang diterapkan itu mulai dari sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Sampai saat ini sudah ada 599 tempat hiburan dan rumah makan di wilayah DKI Jakarta yang kita razia, dan dilakukan penutupan oleh tim gabungan," katanya seperti dilansir PMJ News.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah