KARAWANGPOST - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan setidaknya ada 27 penyakit dan kondisi tertentu yang memungkinkan penderitanya dapat disuntik vaksin COVID 19.
Puluhan penyakit yang masuk dalam daftar pada rekomendasi PAPDI ini dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Salah satunya sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi lndonesia guna memutus transmisi COVID-19.
Baca Juga: Jokowi Berduka atas Krisis di Myanmar, Indonesia Desak Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN
Selain itu rekomendasi juga didasari adanya kesepakatan diantara para ahli akan keamanan dan manfaat vaksinasi COVID-19 serta bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.
Melansir dari Antara, berikut 27 kondisi yang memungkinkan disuntik vaksin dengan mempertimbangkan catatan.
1. Penyakit autoimun. Individu dengan penyakit ini bisa divaksin apabila penyakitnya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19). Apabila tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin COVID-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin COVID-19 sebelumnya, maka individu tersebut bisa divaksinasi.
Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. PAPDI menyarankan sebaiknya vaksinasi dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap.
Baca Juga: Komisi IV DPR Khawatirkan Wacana Impor Beras Menimbulkan Gejolak Harga di Tingkat Petani