KKP Tangkap Delapan Kapal Langgar Aturan Hukum di Perairan Laut Madura dan Natuna Utara

- 22 Maret 2021, 02:50 WIB
Ilustrasi: Kapal Laut Langgar Aturan Hukum
Ilustrasi: Kapal Laut Langgar Aturan Hukum /Karawangpost/maja7777

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap delapan kapal ikan Indonesia yang melanggar batas operasional di perairan Laut Madura dan Natuna Utara

Petugas berhasil mengamankan tujuh kapal yang melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan satu kapal diduga melakukan pelanggaran alih muatan (transhipment) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

KKP terus melakukan patroli dan penertiban operasional kapal perikanan sesuai arahan dan  kebijakan Menteri Trenggono dalam upaya mencegah penangkapan berlebih (overfishing).

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan, operasi pengawasan penertiban kapal yang melanggar ketentuan operasional dilakukan selama 18 hingga 19 Maret.

Baca Juga: KKP Dukung IWAPI dalam Gerakan UMKM Perikanan Kesetaraan Gender 

“Kapal yang melanggar tersebut juga menggunakan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) dengan dampak eksploitasi berlebih yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia," kata Antam.

Lebih lanjut Antam menjelaskan, operasi gabungan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara yang berhasil menangkap tujuh kapal pelanggar DPI.

Baca Juga: Bisakah Manusia Menjadi Nokturnal? Simak Cerita Holly Cheel

Kapal pelanggar DPI tersebut yaitu KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).

Selain itu, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang berpatroli di perairan Madura berhasil mengamankan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment.

Baca Juga: Senin Yang Berat, Horoskop Aries Hari Ini, 22 Maret 2021

Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, mengatakan satu kapal pengangkut ikan juga diamankan diduga melakukan pelanggaran alih muatan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

"Kapal pengangkut tersebut juga diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura" ujar Pung Nugroho.

KKP dalam hal ini mengambil langkah tegas terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran dalam paya perbaikan tata kelola perikanan.

Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP mencatat telah menangkap 46 kapal perikanan yang melanggar aturan terdiri dari enam Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal berbendera Indonesia.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah